Begini Aturan KLB PSSI oleh Exco PSSI, Apa Bedanya dengan Kongres Biasa?

Indonesia192 Views

SUNDUL.IDKomite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia alias Exco memutuskan percepatan Kongres Luar Biasa alias menyusul rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta sekaligus tepat sebulan peristiwa Tragedi .

Saya berpikir, di dalam rekomendasi TGIPF, pemerintah tidak mengizinkan kompetisi bergulir kalau belum menggelar , itu salah satu syarat,” kata Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dalam wawancara eksklusif bersama Tempo pada Senin, 31 Oktober 2022.

Meskipun hendak dipercepat, dalam wawancara tersebut, Iwan  Bule tidak menyampaikan secara pasti kapan KLB akan digelar. Namun, menurut Hasani Abdulgani selaku salah satu anggota Exco , KLB tersebut kemungkinan digelar pada tahun depan.

“Akan ada kongres untuk menentukan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) bisa jadi pada Januari atau Februari 2023. Setelah itu, baru KLB pemilihan ketua umum dan Exco (Executive Committee) baru,” ujar Hasani kepada Antara pada Senin, 31 Oktober 2022. 

Apa itu ?

Merujuk Pasal 34 Ayat (1) Statuta PSSI 2019, Kongres Luar Biasa atau dapat diajukan setiap saat oleh Exco PSSI. Selain itu, sebagaimana penjelasan Ayat (2), KLB dapat pula diadakan oleh Exco PSSI apabila 50 persen atau dua pertiga anggota PSSI mengajukan permintaan pelaksanaan KLB secara tertulis.