SUNDUL.ID – Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI direncanakan berlangsung pada 18 Maret 2022. Terkait dengan rencana tersebut, federasi sepak bola Indonesia telah mengirimkan surat ke federasi sepak bola internasional (FIFA).
Surat tersebut dikirim pada Senin, 31 Oktober 2022 dan diharapkan FIFA segera memberikan rekomendasinya tentang pelaksanaan konres tersebut sebelum 7 November nanti. Dengan begitu, PSSI dapat melakukan pemberitahuan kongres kepada anggota sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.
Percepatan KLB PSSI ini diputuskan dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang dihadiri 12 anggotanya di kantor federasi di Jakarta pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Rapat itu sendiri digelar setelah Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, menerima dua surat dari Persis Solo dan Persebaya Surabaya. Kedua klub Liga 1 yang merupakan anggota PSSI yang memiliki suara, mengajukan usulan untuk menggelar KLB.
Namun, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu menegaskan bahwa keputusan untuk menggelar KLB PSSI bukan karena usulan dari dua klub itu. “Permintaan KLB itu dari Exco PSSI,” ujarnya saat ditemui Tempo.co di kantor PSSI, Senin, 31 Oktober 2022.
Ia menekankan hal itu karena usulan dari dua anggota PSSI tidak memenuhi aturan Statuta PSSI Pasal 34 ayat 2. Berdasarkan pasal tersebut, KLB bisa digelar jika ada usulan dari 2/3 anggota PSSI pemilik suara. Tetapi, dalam Statuta PSSI Pasal 34 ayat 1 menyebut Exco dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar
Biasa setiap saat, dengan ketentuan minimal disetujui 50 persen + 1 anggota Komite Eksekutif.